Sejalan dengan Mendagri Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI, Hendardi : Awas Penumpang Gelap Cawe-Cawe

by -2,472 views

Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menolak keras adanya usulan agar institusi Polri dikembalikan ke TNI atau dibawah Kemendagri seperti yang disampaikan politisi PDIP Deddy Sitorus akhir-akhir ini.

“Saya kira wajar saja kalau ditolak karena usulan tersebut tidak sesuai usulan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan amanat reformasi tahun 98,” tegas Hendardi, hari ini.

Dia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden itu adalah amanat konstitusi dan sekaligus amanat daripada reformasi.

“Amanat konstitusi sekaligus amanah daripada reformasi ya itu harus kita jaga. Soal kedudukan Polri agar ditinjau ulang, itu saya tidak setuju,” katanya.

Sebab, dirinya mengaku adalah bagian yang mendorong agar Polri itu dipisahkan dari khususnya TNI atau ABRI pada masa lalu.

“Saya adalah bagian dari itu bersama-sama dengan PDI Perjuangan juga yang berada di garda terdepan, Ibu Mega kan pada waktu itu kan tahun 2000-an. Jadi ini sejarah yang diukir oleh PDIP sendiri,” sebutnya.

Jadi, jika pernyataan tersebut disampaikan secara emosional maka ia menegaskan tidak setuju.

“Karena itu mengembalikan persoalan lama lagi kita. Pak Tito sebagai Mendagri sendiri menolak, berkeberatan menyatakan itu. Jadi artinya memang posisi itu sudah benar dan harus dijaga,” sambungnya.

Dia menambahkan bahwa agak berbahaya adanya usulan menempatkan Polri di kelembagaan lain, baik di TNI maupun di Kemendagri. Karena selain mengulang persoalan masa lalu yang kritis dan akan menguntungkan pihak-pihak lain.

“Ada pihak-pihak lain yang diuntungkan. Bakal ada pihak-pihak yang membonceng di dalam penumpang-penumpang gelap yang kemudian akan ikut cawe-cawe di dalam peran-peran Polri, itu yang saya tidak pernah setujui. Karena pada akhirnya peran TNI dan Polri misalnya sudah jelas perannya berbeda. TNI adalah konteks pertahanan dan pengamanan dan penegakan hukum itu diberikan kepada Polri,” pungkasnya.