Kortastipidkor Polri: Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Picu Blackout, Kerugian Negara Rp5 Triliun

by -35 views

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebutka, praktik korupsi ini juga ditaksir menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, Robertus menegaskan nilai kerugian tersebut masih berupa indikasi awal.

Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara melalui audit investigatif.

Robertus mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU sepanjang periode 2018-2026.

Ia menjelaskan, wilayah yang terdampak pemadaman listrik meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Menurut Robertus, penyidik menemukan sedikitnya tiga modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, dan menganalisis alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Selanjutnya, Kortas Tipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ungkap Totok.

Sebagai informasi, pada akhir Mei 2026, sempat terjadi blackout panjang di beberapa daerah di Pulau Sumatera.

Sejak itu, Polri bersama PLN mengungkap temuan awal terkait peristiwa tersebut.

Dalam investigasi awal, gangguan pada jaringan transmisi listrik di Jambi diduga menjadi pemicu utama terputusnya sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera yang kemudian menyebabkan pemadaman meluas hingga Aceh.