Riko Noviantoro Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Ketenagakerjaan

by -11 views

JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai menjadi momentum baru dalam memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Namun, implementasinya membutuhkan aturan turunan yang komprehensif agar mampu mengakomodasi dinamika dunia kerja, termasuk perkembangan sektor informal dan ekonomi digital.

Pandangan tersebut disampaikan Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, dalam Podcast Tribunrakyat bertajuk “UU Ketenagakerjaan: Momentum Baru Menuju Kesejahteraan Buruh Indonesia!” pada 2 Oktober 2026.

Menurut Riko, lahirnya regulasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas dinamika konstitusional, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 yang menjadi salah satu landasan bagi pembentukan pengaturan ketenagakerjaan secara tersendiri.

Ia menilai, kebijakan publik pada dasarnya selalu berkembang mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pembentukan regulasi ketenagakerjaan perlu dipahami sebagai proses untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan industrial.

“Memang dalam prosesnya ada dinamika, bahkan mungkin ada ketergesa-gesaan. Tetapi kita perlu melihat bahwa kebijakan ketenagakerjaan memiliki tiga aspek penting, yakni perlindungan tenaga kerja, menjamin kelangsungan usaha, dan menjaga keberlanjutan ekonomi,” ujar Riko.

Ia berpandangan, sejumlah substansi dalam regulasi tersebut telah memberikan perhatian terhadap hak-hak pekerja, mulai dari pengaturan pesangon, masa cuti, hingga keterlibatan perusahaan dalam memenuhi hak tenaga kerja.

Meski demikian, menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Peraturan pelaksana perlu segera disiapkan agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterjemahkan secara jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Riko juga menyoroti perkembangan pola hubungan kerja yang semakin beragam. Selain pekerja formal dan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), saat ini terdapat kelompok pekerja informal dan pekerja digital yang membutuhkan perhatian lebih serius.

Salah satu contohnya adalah pengemudi ojek online yang selama ini menggunakan konsep kemitraan dalam hubungan dengan perusahaan penyedia platform digital.

“Pekerja digital ini belum banyak disentuh secara langsung. Padahal, jumlahnya terus berkembang. Ojek online, misalnya, memiliki posisi sebagai mitra. Artinya, hubungan mereka tidak sepenuhnya sama dengan pola hubungan antara pemberi kerja dan pekerja pada umumnya. Ini yang menurut saya perlu diperjelas,” katanya.

Ia menilai, karakteristik pekerja digital perlu diakomodasi melalui regulasi yang lebih spesifik. Sebab, kondisi riil pekerja di sektor tersebut memiliki tantangan tersendiri, termasuk menyangkut kelayakan penghasilan dan jaminan perlindungan sosial.

Selain itu, Riko memberikan perhatian terhadap penggunaan istilah imbalan sebagai bagian dari pengaturan pekerja informal. Menurutnya, substansi tersebut perlu dicermati lebih jauh agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar orientasi perlindungan pekerja tetap berjalan beriringan dengan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya melihat kepentingan pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kegiatan usahanya.

“Kalau undang-undang terlalu berpihak kepada pekerja tetapi mengabaikan keberlanjutan sektor usaha, tentu ada risiko. Kepentingan pekerja dan pemodal harus sama-sama diakomodasi. Pemerintah juga perlu mendorong produktivitas pekerja serta memberikan insentif yang tepat kepada dunia usaha,” jelasnya.

Riko turut mengapresiasi adanya pengaturan mengenai pembentukan pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan instrumen pengawasan menjadi penting untuk memastikan hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses implementasi regulasi tersebut. Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan kelompok pekerja informal perlu dilibatkan dalam dialog agar setiap ketentuan dapat dipahami secara komprehensif.

Menurutnya, dialog publik menjadi salah satu instrumen penting untuk menjembatani perbedaan kepentingan sekaligus mencegah munculnya persaingan usaha yang tidak sehat.

“Yang diharapkan masyarakat adalah adanya ruang dialog agar seluruh aspirasi bisa diakomodasi. Pemerintah memiliki dua tugas penting, yakni memperluas dialog dengan berbagai pihak dan segera menyusun peraturan turunannya,” ungkap Riko.

Ia juga menyinggung tantangan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurutnya, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui narasi atau janji kebijakan, tetapi harus dibuktikan melalui pelaksanaan regulasi yang nyata.

Karena itu, pemerintah diharapkan dapat mempercepat penyusunan aturan pelaksana sehingga substansi dan tujuan yang tertuang dalam undang-undang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

“Mimpi yang ada dalam naskah undang-undang itu akan bisa dipercaya ketika sudah diwujudkan. Salah satu caranya adalah dengan segera membuat peraturan turunannya,” tegasnya.

Riko berharap regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan perlindungan lebih baik dibandingkan pengaturan sebelumnya, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, keberhasilan regulasi tersebut tidak hanya diukur dari substansi pasal-pasalnya, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan implementasinya menjawab kebutuhan pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional.