Forum Pakar Pertambangan Rakyat Indonesia Kupas Soal Ketentuan Kriteria & Mekanisme Penetapan WPR

by -4,914 views

Jakarta – Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2020 telah menandatangani Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU Minerba yang baru (UU No. 3/2020) sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan disambut secara positif karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B.

Dengan terbitnya UU No. 3/2020, paling tidak bagi industri pertambangan ada secercah harapan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat signifikan dan kemungkinan masih akan berkepenjangan.

Jika melihat ketentuan Pasal 24 UU No. 03 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba, bahwa wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR serta belum diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Yang kemudian terjadi di lapangan, Pemerintah bukan mengupayakan penetapan WPR, tetapi berusaha menghentikan kegiatan tambang rakyat. Banyak penambang rakyat yang ditangkap, dianggap melanggar Pasal 158 atau 161, UU No.03/2020 yang sebenarnya diperuntukkan bagi pengusaha tambang.

Kemudian Pasal 26 UU Minerba, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Namun sering terjadi pemerintah daerah beralasan belum bisa menetapkan WPR karena belum membuat Perda, tetapi memaksa rakyat untuk memiliki IPR.

Hal ini berdampak kepada kesulitan penambang rakyat untuk mengajukan IPR karena belum adanya WPR. Oleh karena itu, kegiatan pertambangan rakyat diperlakukan sebagai tambang illegal.

Saat ini Forum Pakar Pertambangan Rakyat Indonesia (FPTRI) meminta kepada Pemerintah untuk segera memberikan kepastian terkait dengan Wilayah Pertambangan Rakyat, karena sampai dengan saat ini contoh WPR yang diajukan ke Pemerintah Pusat terdapat 9 Kabupaten yaitu Kab. Kuantan Singingi, Kab. Tanjung Enim, Kab. Bangka, Kab. Kulonprogo, Kab. Lombok Barat, Kab. Sumbawa, Kab. Gorontalo Utara, Kab. Minahasa Utara dan Kab. Halmahera Selatan. Sampai dengan saat ini percontohan tersebut belum juga dikeluarkan ijin WPRnya oleh Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.